BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Investasi
merupakan kata yang sering dan banyak kita dengar dalam berbagai kesempatan.
Dalam pengertian kamus Websters, kata invest dapat didefinisikan sebagai “to
make use of future benefits or advantages and to commit money in order to earn
a financial return”. Kegiatan investasi biasanya dilakukan pada asset keuangan
dan juga pada asset riil.
Bicara
tentang investasi, tentu tidak lepas dari pasar uang serta pasar modal. Di mana
di dalam pasar modal membutuhkan instrumen atau alat yang digunakan untuk
saling bertransaksi. Instrumen-intrumen inilah yang menjadi pilar penting dalam
berinvestasi di pasar uang maupun pasar modal.
Sebelum
belajar lebih jauh tentang tata cara investasi, lebih baik kita membpelajari
dulu apa saja yang menjadi instrument keuangan yang memegang peran penting
dalam manajemen investasi.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apakah yang dimaksud dengan instrument keuangan?
b.
Apa saja bagian dari instrument keuangan dalam pasar uang?
c.
Apa perbandingan instrument keuangan secara konvensional dengan
system syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan merupakan
aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun, baik kas;
bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau
memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya.
Menurut SAI 32
dan 39, instrumen keuangan didefinisikan sebagai "setiap kontrak yang
menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau
instrumen ekuitas entitas lain."
Asset keuangan
(financial asset) adalah asset berupa:
1.
Kas
2.
instrumen ekuitas entitas lain
3.
hak kontraktual
Instrumen
keuangan dapat dikategorikan dengan tergantung pada bentuknya pada apakah mereka
adalah instrumen kas atau instrumen derivative.
Instrumen
kas adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh
pasar. Mereka dapat dibagi menjadi sekuritas, yang mudah dipindahtangankan, dan
instrumen kas lainnya seperti pinjaman dan deposito, di
mana kedua peminjam dan pemberi pinjaman harus menyepakati transfer.
Instrumen
derivatif adalah instrumen keuangan yang memperoleh nilai mereka dari
nilai dan karakteristik dari satu atau lebih entitas yang mendasari seperti
aset, indeks, atau tingkat suku bunga. Mereka dapat dibagi menjadi diperdagangkan
di bursa derivatif dan derivatif
over-the-counter (OTC).
Atau,
instrumen keuangan dapat dikategorikan berdasarkan "kelas aset"
tergantung pada apakah mereka berbasis ekuitas (yang mencerminkan
kepemilikan pada badan yang menerbitkan) atau berbasis utang (yang
mencerminkan pinjaman investor yang diberikan terhadap entitas yang
menerbitkan). Jika utang, dapat lebih dikategorikan ke dalam jangka
pendek (kurang dari satu tahun) atau jangka panjang.
Sedangkan
instrumen keuangan dalam kaitannya investasi atau pasar modal bisa juga disebut
efek. Instrumen keuangan dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks
obligasi, right issue, option, dan warrant.
B.
Jenis-jenis Instrumen Keuangan pada
Pasar Modal
1.
Saham
Saham
merupakan instrument pasar modal yang berupa surat bukti kepemilikian atas
sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal
ataupun presentase tertentu. Menurut Subagyo (1997) saham merupakan tanda penyertaan
modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). Hal yang sama juga diungkapkan oleh
Alma (1997), yang mendefinisikan saham sebagai surat keterangan tanda turut
serta dalam perseroan.
a.
Keuntungan memiliki saham bagi para pemegang saham (stock holder) :
1)
Memperoleh deviden. Pemegang saham dapat menikmati keuntungan
perusahaan sebanding dengan modal yang disetorkannya.
2)
Memperoleh capital gain. Pemegang saham dapat memperoleh
nilai keuntungan yang merupakan selisih positif harga beli dan harga jual
saham.
3)
Para pemegang saham juga mempunyai hak suara dalam aktivitas
perusahaan.
b.
Jenis Saham:
Pada umumnya
saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran
umum (Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa ( common stock)
dan saham istimewa (preferred stock).
c.
Karakteristik Saham Biasa:
2)
Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
3)
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
d.
Karakteristik Saham Preferen:
1)
Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak
terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
2)
Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hak likuidasi
berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa
setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
3)
Penghasilan tetap, asrtinya pemegang saham istimewa memperoleh
penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4)
Jangka waktu yang tidak terbatas, saham istimewa yang diterbitkan
mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas.
5)
Tidak memiliki hak suara, artinya pemegang saham preferen tidak
mempunyai suara dalam RUPS.
6)
Saham preferen kumlatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh
perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa
tersebut.
e.
Saham Ditinjau dari Kinerja Perdagangan
1)
Blue chip stocks (saham
unggulan), saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam
industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen
2)
Income stocks (saham pendapatan), saham suatu emiten dengan
kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya
3)
Growth stocks (saham pertumbuhan), terdiri
dari well-known dan lesser-known
4)
Speculative stocks(saham spekulatif), saham secara konsisten
memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan
yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
5)
Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh
kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara
umum.
f.
Saham Ditinjau dari Segi Bentuk
1)
Saham atas nama (nominal stocks), yaitu saham yang menyebut nama
pemiliknya
2)
Saham atas unjuk ( bearer stocks), yaitu saham yang tidak menyebut
nama pemiliknya.
g.
Resiko Saham
1)
Kemungkinan tidak mendapatkan dividen, bila operasional perusahaan
yang menerbitkan saham mengalami kerugian.
2)
Adanya kemungkinan capital loss, karena melakukan penjualan saham
dengan harga yang akhirnya lebih rendah dari harga beli sahamnya.
3)
Kemungkinan perusahaan penerbit saham mengalami kebangkrutan atau
dilikuidasi, yang mengakibatkan perusahaan tersebut dihapuskan dari papan
perdagangan di bursa efek.
4)
Perdagangan saham dihentikan secara sementara, disuspensi yang
menyebabkan pihak investor bias untuk sementara tidak melakukan aksi jual dan
beli saham.
2.
Obligasi
Obligasi
merupakan suatu surat berharga dengan pendapatan tetap yang diterbitkan
berkaitan dengan adanya perjanjian utang. Sebagai suatu surat berharga dengan
pendapatan yang tetap, maka obligasi memberikan suatu penghasilan yang bersifat
rutin. Sebagai suatu surat berharga, maka obligasi memiliki beberapa cirri khas
mendasar, yaitu :
a.
Memiliki kekuatan hokum
b.
Memiliki jangka waktu atau masa jatuh tempo
c.
Memberikan pendapatan yang bersifat tetap secara periodic
d.
Memiliki nilai nominal.
Obligasi
secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti.
"Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur,
sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau
kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus
dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka
dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka
panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Obligasi
dan saham keduanya
adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun
bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik
perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan
pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya
memiliki suatu jangka waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu
tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki
selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang
disebut gilts yang
tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
Penerbit
obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan
obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi
ini sangat ketat sekali.
3.
Reksadana
Reksadana adalah
wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
a.
Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b.
Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.
Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
C.
Instrumen Keuangan menurut Pandangan
Syariah
Hampir
seluruh institusi-institusi keuangan Islam mempunyai bebrbagai macam operasi
keuangan. Selain rentang ekuitasnya, pembiayaan, perdagangan, dan
operasi-operasi peminjaman, bank-bank Islam seluruh dunia juga menawarkan
berbagai ragam produk retail dan obral, di antaranya pinjaman-pinjaman, investasi-investasi
persekutuan, transaksi-transi valuta asing,transfer-transfer dana, surat-surat
perjanjian kredit, tabungan sekuritas-sekuritas aman, manajemen dan konsultasi
investasi, dan layanan-layanan perbankan konvensional lainnya.
Banyak
diantara bank-bank tersebut yang juga aktif dalam manajemen dan asuransi dana
dalam berbagai derivatif. Pada sisi liabilitas, bank-bank Islam menawarkan
beragam opsi untuk para depositor.
Akun-akun
bank (current account) dioperasikan berdasarkan prinsip-prinsip al-wadi’ah (titipan)
dan tidak diremunisasikan. Tujuannya adalah menawari para depositor penyimpanan
yang aman (safe custody) untuk tujuan-tujuan pencegahan dari situasi yang tidak
diinginkan dan transaksi. Dalam transaksinya, para depositor disediakan buku cek
dan bisa menarik dana mereka setiap saat tanpa pembatasan situasi dan kondisi
apapun.
Akun-akun
tanbungan biasanya melibatkan keseimbangan yang tinggi dan komitmen dengan
batas waktu yang panjang. Beberapa bank memang menjanjikan suku bunga tetap,
namun sebagian bank besar Islam menawarkan semacam remunerasi, yang biasanya
bergantung pada kebijaksanaan dan sangat bergantung pada keuntungan yang
didapatkan.
Bagaimanapun,
dalam tradisi Islam klasik, satu-satunya pinjaman yang dapat diterima
adalah al-Qard al-Hasan, secara harfiah berarti pinjaman yang baik
atau pinjaman bebas bunga, dan satu-satunya bentuk deposito yang umum
adalah al-wadi’ah (secara harfiah, simpanan). Para bankir Islam telah
mampu menemukan produk-produk dan instrumen-instrumen baru dengan memperbarui
atau mengombinasikan kontrak-kontrak yang dilakukan masa Islam klasik, dengan
menciptakan produk-produk yang tidak bertentangan dengan agama, atau dengan
menggunankan kebiasaan (urf), kebutuhan yang mendesak (darurah) atau
kepentingan umum (mashlahah) untuk menjustifikasi penciptaan
instrumen-instrumen yang masih bersifat kontroversial.
1.
Murabahah dan
skema Mark-Up Lainnya
Transaksi-transaksi mark-up (selisih
antara biaya produksi atau harga grosirsebuah item dan harga jualnya, sebagai
keuntungan penjual atau disebut juga dengan keuntungan).
Instrumen mark-up yang paling terkenal adalahmurabahah, sebuah
kontrak penambahan harga (cost-plus) yang dengannya seorang pelanggan yang
berkeingan untuk membeli perlengkapan barang-barang meminta penyedia keuangan
untuk membeli dan menjual barang tersebut pada mereka dengan harga ditambah
profit yang dinyatakan.
Murabahah merupakan
sebuah transaksi pembiayaan sekaligus penjualan. Seperti yang diketahui dalam
akad murabahah pembayarn dapat ditanggukan ataupun secara tunai sesuai dengan
isi perjanjian kontrak pada akad sebelumnya. Pada tahun-tahun awal perbankan
modern Islam, transaksi-transaksi mark-up dikenal dengan mode
keuangan sementara, digunakan karena alasan kemudahan dan kenyamanan
serta menghasilkan pendapatan sementara bank menawarkan instrumen pembagian
risiko yang nyata.
Terdapat
dua kritik mengenai skema-skem mark-up.
Pertama,
dengan risiko yang rendah dan bersifat jangka pendek , mereka tidak berhasil
memenuhi misi perbankan Islam, untuk membagi risiko dengan debitur. Risiko yang
dijalankan bank biasanya minimal dan margin keuntungannya telah ditentukan di
awal. Terlebih lagi, aset pembelian dijadikan sebagai garansi dan bank juga
bisa meminta kliennya untuk memberikan suatu jaminan tertentu. kombinasi dari
keuntungan tetap dan jaminan memastikan bahwa risiko yang ditanggung oleh bank
adalah sangat kecil.
Kedua,
skema-skema mark-up meniru perbankan konvensional dengan menyamarkan keuntungan
malalui permainan kata-kata hiyal (tipu muslihat) lainnya. Transaksi ini
dapat pula disebut dengan transaksi suku bunga.
Inti
dari persoalan ini adalah segi keagamaannya terletak pada sifat dasar
remunerasi bank. Jika hal itu adalah ‘upah pinjaman’ hal tersebut sama dengan
bunga. Pada sisi yang lain, jika hal tersebut adalah remunerasi untuk jasa
pelayanan yang diberikan atau untuk risioko yang ditanggung, hal tersebut dapat
diterima.
Oleh
karena kesepakatan semacam ini melibatkan dua transaksi penjualan (pertama
meliputi pembelian atau memesan pemroduksian barang dari manufaktur barang
tersebut dan yang kedua adalah penjualan barang pada ‘peminjam’, maka perbedaan
pokok dengan pinjaman perbankan konvensional adalah adanya waktu (periode) bagi
institusi keuangan tersebut memiliki brang tersebut. Dalam waktu tersebut bank
memikul risiko atas kerusakan atau kehancuran barang, atau penujualnya
menjadi bangkrut atau pembelinya menolak barang tersebut dengan alasan tidak
memuaskan. Bagaimanapun, bank akan melindungi dirinya dari hal semacam itu,
waktu (periode) kepemilikan menjadi lebih bersifat simbolis saja daripada nyata
(karena durasi secara teoritis akan terhitung meski hanya satu detik), dan
keuntungan bank akan disesuaikan secara kasar dengan periode yang dibutuhkan
transaksi tersebut.
Sebagai
akibat dari adanya kritik-kritik para sarjana Islam, semakin banyak
institusi-institusi keuangan telah berjanji mulai menghapus tipe-tipe tertentu
dari transaksi murabahah.
Beberapa
institusi-institusi keungan lainnya berusaha untuk mengubah
strategi-strategi-strategi mereka dalam penetapan harga denganmark-up yang
akan disesuaikan porsinya pada besarnya layanan yang diberikan, sebagaimana
dibedakan dengan jumlah yang dilibatkan dan dengan bench-marks suku
bunga.
2.
Sewa-Menyewa (Leasing)
Ijarah
atau sewa-menyewa (leasing) barangkali merupakan aktivitas institusi-institusi
keuanganIslam dengan pertumbuhan yang paling cepat. Prinsip kontrak ini dikenal
dengan baik dan sangat identik dengan sewa-menyewa konvensional: bank
menyewakan aset kepada pihak ketiga dengan hara sewa tertentu. jumlah
pembiayaan sudah diketahui di awal dan aset itu tetap menjadi properti dari
orang yang menyewakansebuah variasi dari prinsip dasar peminjaman adalahijarah
wa isti’na, yaitu sebuah kesepakatan beli-sewa (lease-puchase aggreement:
harga sewa dihitung sebagai bagian dari harga beli) yang pada akhir waktu
persewaan, penyewa menjadi pemilii aset.
Dalam
rangka menghindari elemen riba dan gharar, ada beberapa perbedaan
antara ijarah dan sewa-menyewa konvensional. Hukum fiqh melihat keuntungan dan
beban-beban properti sebagai milik penyewa (lessee) secaraa pasti dan tidak
dapat diubah, sedangkan yang lainnya adalah milik yang menyewakan (lessor).
Misalnya hukum fiqh menyatakan bahwa kewajiban untuk memperbaiki brang-barang
tersebut selalu jatuh pada lessor karena perbaikan tersebut secara otomatis
mengunutngkan sebagai pemilik.
Usurfuct (manfaat)
juga bukan sesuatu yang ada dan nyata, tetapi suatu aliran penggunaan yang
memanjang hingga di masa yang akan datang, yang sangat beresiko dan tidak stabil.dengan
demikian, hukum Islam memberikan jangkauan yang luas kepada penyewa (lessee)
untuk membatalkan penyewaan jika manfaat tersebut terbukti bernilai lebih
rendah dari yang diharapkan. Dengan kata lain, harga jual aset tersebut kepada
penyewa pada habisnya batas waktu kontrak tidak dapat ditentukan sebelumnya.
Alasan
mengapa petumbuhan kontrak sewa-menyewa antara lain: kontrak sewa-menyewa
merupakan sebuah instrumen yang dapat diterima khalayak umum; merupakan
instrumen intermediasi keuangan yang lebih efisien; melalui pembiayaan aset;
sewa-menyewa juga merupakan instrumen yang berguna dalam promosi pembangun
ekonomi.
kontrak
sewa-menyewa ini adalah modelpembiayaan yang fleksibel yang sesuai dengan
sekuritarisasi dan perdagangan sekunder (secondary trading) serta dapat
mengolaborasi dengan instusi-instusi keungan. Walaupun ijarah diarahkan
pada bisnis, namun ijarah juga meningkat penggunaannya pada keungan retail,
terutama untuk kredit rumah, mobil, dam kebutuhan rumah tangga.
3.
Profit and Loss Sharing (PLS)
Prinsip
dasar dari profit and loss sharing (pembagian keuntungan dan
kerugian) adalah para bankir membentuk sebuah
hubungan partnership dengan debitur, membagi keuntungan dan kerugian
usaha daripada meminjamkan uang dengan tarif return yang tetapada dua
tipe yaitu: mudharabah (hubungan pengelolaan keuangan)
dan musyarakah (emiten jangka panjang). Dalam pembagian keuntungan
dan kerugian, bank mendapatkan hasil dari keuntungan dan kerugian dari bisnis
sesuai dengan kesepakatan tertulis.
Prinsip
ini merupakan inti dari filosofi perbankan Islam. Sistem ini mengijinkan para
enterpreneur dengan modal yang sedikit tapi menjanjikan untuk memperoleh
pembiayaan. Bank sebagai kreditur, melibatkan diri dalam kesuksesn jangka
panjang dari suatu usaha. Sehingga para enterpreneur dalam berkonsentrasi dalam
menjalankan usahanya daripada membingungkan dalam masalah mencari layangan
hutang. Namun, pada kenyataannya, hanya sedikit sekali kegiatan profit and
loss sharing dari aktivitas bank-bank Islam yang ada.
Untuk
membiayai aransemen-aransemen semacamnya, kebanyakan bank Islam menawarkan
akunakun yang berlaku seperti dna-dana investasi. Para depositor bisa
mendapatkan banyak keuntungan dari kesuksesan sebuah usaha, tetapi beresiko
akan kehilangan uangnya jika investasi-invesatasi tersebut performanya kurang
baik. Akun-akun investasi juga berbeda dengan tabungan, akun investasi
mensyaratkan suatu jumalah minimum yang yang lebih tinggi dan deposisto dengan
jangka waktu yang lebih lama.
Pembayaran return pada
akun investasi didasarkan pada hasil yang dicapaioleh semua aktivitas keuangan
bank. Dan tantangan strategi yang paling besar bagi institusi-institusi
keuangan Islam adalah peningkatan keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas
PLS dan menanggulangi hambatan-hambatan institusional dan kultural yang selama
ini telh menghambat.
4.
Reksa Dana Syariah
Adalah
reksa dana yzang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer
investasi, begitu pula pengeloaan dana investasi sebagai wakil, maupun antara
Manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Disamping
investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor jua dapat meminta pihak
lain yang dipercayas dan dipandang lebih memiliki kemampuan mengelola
investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manajer investasi yang memahami
investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Dlam reksa
dana, uang yang terkumpul dari investor akan diguanakan oleh manajer investasi
untuk membeli surat-surat berharaga seperti saham, obligasi. SBI, atau
ditabungkan dalam bentuk deposito.
Reksa
dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit
melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Slah satu tujuan dari reksa
dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung
jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan berinvestasi
intrumen-intrumen keuangan dalam pasar modal seperti saham, obligasi, dan
reksadana adalah elemen paling penting dalam pasar modal.
Saham,
obligasi, dan reksadana sendiri memiliki manfaat dan resiko masing-masing yang
mempengaruhi bagaimana para investor untuk memilih mengalokasikan dananya pada
produk pasar modal yang mana.
Namun,
kaitannya dalam Islam kegiatan investasi ini pun harus terhindar dari unsure
maisir, gharar, dan riba. Oleh karena itu Dewan Syariah Nasional juga
menerbitkan saham, obligasi, dan reksadana yang berbasis syariah dan cukup
menjamin kehalalan dari uang atau gain yang didapat dari penanaman modal
tersebut, walalu juga terkadang terdapat pro dan kontra tentang system investasi
dalam bentuk saham, obligasi, maupun reksadana.
DAFTAR PUSTAKA
Hayes,
and Vogel. Islamic Law and Finance.
Heykal,
Mohamad. 2012. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. Jakarta. PT
Elex Media Komputindo.
Huda,
Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta. Kencana.
International
Accounting Standard (IAS) 32.11
Samsul,
Mohammad.2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Jakarta.
Erlangga.
Soemita,
Andi. Bank dan lembaga keuangan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar